Blog  

“NGEYEL”, Sahat & Satpol PP Kota Bengkulu Kembali Tertibkan PKL Bandel Pasar Panorama

Momen Kepala Satpol PP Kota Bengkulu Dr. Sahat Marulitua Situmorang, S.H., M.Si.  Saat Penertiban Pedagang Pasar Panorama

BENGKULU, KHAZANAHNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan ketegasannya. Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang membandel berjualan di badan jalan kawasan Pasar Panorama kembali ditertibkan, Rabu (24/6/2026).

Penertiban ini dipimpin langsung Komandan Peleton 3 Jaga Kota, Tomy Mediansyah, sebagai bagian dari patroli rutin pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Dari hasil patroli, petugas menemukan fakta yang sama berulang: puluhan PKL masih nekat menggunakan badan jalan sebagai lapak, bahkan menaruh barang dagangan di area yang seharusnya menjadi titik parkir resmi yang telah ditetapkan Bapenda Kota Bengkulu.

Petugas pun bertindak persuasif, meminta para pedagang segera memindahkan barang dagangan dan memberikan peringatan keras agar tidak kembali melanggar karena mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum.

Fakta mirisnya, sebagian besar pedagang yang ditertibkan di badan jalan ternyata sudah memiliki kios dan los resmi di dalam Pasar Panorama. Ada juga pedagang musiman yang menggunakan mobil sebagai lapak dan diketahui berasal dari luar Kota Bengkulu.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan pihaknya tidak akan mundur.

“Seluruh pedagang wajib patuh pada Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami sudah humanis, tapi kalau masih bandel, akan kita tindak tegas sampai sidang Tipiring,” tegas Sahat.

Sebelumnya, Satpol PP juga membongkar modus licik PKL yang menggunakan listrik ilegal untuk bertahan di malam hari. Mulai dari colong listrik dari tiang induk, nyolong daya dari PJU, hingga tarik kabel 120 meter dari kios di dalam pasar ke bahu jalan. Operasi itu digelar Senin (26/1/2026) lalu dengan melibatkan lintas OPD.

Tak hanya itu, pada 12 Mei 2026 lalu, tiga PKL berinisial MS (53), Su (63) dan ES (38) bahkan sudah dimintai keterangan oleh PPNS dan terancam sidang tindak pidana ringan dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *