Kaur, Forbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Badan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) telah mengambil langkah strategis untuk mengatasi permukiman kumuh.
Langkah strategis tersebut dilakukan melalui rapat lanjutan terkait kelengkapan dokumen Readiness Criteria (RC) program Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (DAK TPPKT) Tahun 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Bappeda-Litbang Kabupaten Kaur pada Selasa (7/5/2024) dan dipimpin oleh Kepala Bappeda-Litbang, Dr. Hiftario Syahputra, M.Si., yang mewakili Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Yulizar, S.T.
Dalam rapat tersebut, turut hadir perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (LH).
Yulizar menekankan pentingnya tindak lanjut hasil rapat sebelumnya, di mana dinas terkait telah ditugaskan untuk melengkapi semua persyaratan dan dokumen usulan program DAK TPPKT dari Kementerian PUPR.
Dirinya juga mengingatkan tentang urgensi kelengkapan data dan dokumen pendukung yang harus diinput ke dalam Aplikasi KRISNA DAK sebelum tanggal 10 Mei mendatang.
Selain Readiness Criteria Utama, Teknis Tahap 1, dan Teknis Tahap 2, pemerintah daerah juga perlu menyiapkan dokumen dan data pendukung lainnya seperti Profil Kawasan Kumuh, Surat Bukti Komitmen Kepala Daerah, serta pembentukan kelompok kerja yang menangani permasalahan permukiman, air minum, dan sanitasi.
Inisiatif ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Pemkab Kaur dalam mengatasi permasalahan permukiman kumuh, serta merupakan bukti nyata dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara berbagai dinas terkait, diharapkan program DAK TPPKT dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi warga Kabupaten Kaur.