Seluma  

Pemkab Seluma Luncurkan Alat Perekam Pajak

Seluma, Forbengkulu.com – Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Seluma, Riduan Sabrin, ST, resmi meluncurkan Alat Perekam Pajak di Rumah Makan Serawai pada Rabu (10 Juli 2024). Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Seluma, Pimpinan Bank Bengkulu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan perwakilan dari PT. Sinergi Digital.

Sebagai panitia pelaksana, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Suparjo, S.Sos, M.Si, menyatakan, “Sudah sepantasnya Kabupaten Seluma menggunakan teknologi digital yang canggih ini.”

Alat perekam ini akan dipasang di 11 titik, yaitu 5 titik di Kecamatan Sukaraja, 5 titik di Kecamatan Seluma, dan 1 titik di Kecamatan Semidang Alas Maras. Tujuan dari pemasangan ini adalah untuk mengoptimalkan pencatatan pajak rumah makan.

“Alhamdulillah, hari ini kita meluncurkan alat perekam pajak di Kabupaten Seluma. Alat ini akan dipasang di 11 titik,” ujar Suparjo.

Sabrin mengapresiasi atas dimulainya implementasi alat perekam pajak ini. Pemerintah berharap dengan ini seluruh badan usaha dapat tertib pajak sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

“Semoga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma meningkat, dan dengan pemasangan alat ini, kami berharap kabupaten kita dapat bersaing dan tidak tertinggal oleh kabupaten lain,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *