Pengumuman 160 Pengawas TPS Terpilih: Antisipasi Pergantian Antar Waktu

Pengumuman 160 Pengawas TPS Terpilih: Antisipasi Pergantian Antar Waktu. (foto:dok)

Forbengkulu.com – Proses pemilihan umum 2024 semakin dekat, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan Kepahiang telah mengumumkan 160 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) terpilih, sesuai dengan keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 28 perubahan keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 504 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas TPS.

Ketua Panwaslu Kecamatan Kepahiang Sandes Syahputra, menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan hasil dari serangkaian tahapan seleksi yang telah dilalui sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur.

“Pengumuman pengawas TPS sudah diumumkan, seluruh tahapan seleksi sudah dilaksanakan,” ungkap Sandes.

Lebih lanjut, Sandes mengungkapkan bahwa sebelum dan sesudah pelantikan pengawas TPS, terdapat potensi pergantian antar waktu (PAW) yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pengawas TPS sesuai peraturan yang berlaku.

“Kita juga menghimbau kepada seluruh pengawas TPS untuk taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Jika terbukti ada yang salah, maka kita akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan,” tegas Sandes.

Penting untuk dicatat bahwa pengumuman dapat dicek di Facebook Panwascam Kepahiang, dan jadwal pelantikan pengawas TPS direncanakan pada tanggal 22 Januari 2024, di Aula Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.

Informasi lebih lanjut atau perubahan jadwal akan disampaikan melalui Facebook Panwascam Kepahiang atau media sosial lainnya.

Dengan pengumuman ini, masyarakat di Kecamatan Kepahiang semakin siap menghadapi jalannya proses pemilihan umum yang adil dan transparan. (Syf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *