
Kisruh soal empat mantan Pimpinan DPRD provinsi Bengkulu periode 2019-2024 yang dituding gelapkan aset negara terjawab dengan jelas. Jawaban itu diperoleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu setelah keempat mantan pimpinan DPRD tersebut memenuhi undangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) untuk menyampaikan klarifikasi.
kepala seksi penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan bahwa keempat mantan Pimpinan DPRD tersebut sudah bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan klarifikasi selama dua hari. Pada hari pertama , mantan Ketua DPRD Ihsan Fajri dan mantan Wakil Ketua (Waka) ll Suharto hadir di Kejati untuk menyampaikan klarifikasi, Kamis (6/3/2025). Pada hari kedua, disusul mantan Waka lll Erna Sari Dewi, dan mantan Waka l, Samsu amanah.

Dalam klarifikasi itu, Danang mengatakan, pihaknya tidak menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada materi dugaan pelapor, karena semua aset negara yang pernah dipinjamkan untuk mendukung kinerja mereka ternyata sudah dikembalikan setelah masa jabatan berakhir. Danang mencontohkan mantan Waka l Samsu Amanah, saat klarifikasi terungkap, bahwa mobil dinas Pajero sport warna hitam bernomor polisi BD 6 sudah dikembalikan empat hari sebelum masa jabatan berakhir.
hal ini juga dibuktikan dengan Berita Acara (BA)pengembalian aset pada 18 Oktober 2024. Samsu tercatat tidak pernah meminjam peralatan elektronik seperti laptop, komputer PC dan lain-lain. Lebih spesifik, Danang menjelaskan, 2 September 2024 adalah hari terakhir Samsu menjabat Waka l DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024. Tepat pada hari itu pula, dilakukan pelantikan kolektif 45 anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029,dan Samsu dilantik sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Bengkulu. Dengan jabatan baru tersebut, mobil dinas BD 6 belum dikembalikan mengingat masih dibutuhkan untuk operasional Ketua sementara.
Kemudian, posisi Samsu digantikan oleh Sumardi sebagai Ketua Definitif DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (21/10/2024). Empat hari sebelumnya, mobil dinas BD 6 sudah dikembalikan SAMSU kepada pemerintah daerah, dalam hal ini diserahkan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan). “Jadi, sebenarnya persoalan aset itu sudah Clear sejak lama dan pengembaliannya tepat waktu”, pungkasnya.
Samsu Amanah, saat ditemui awak media mengatakan, mengapresiasi komitmen Kejati Bengkulu mengawasi aset-aset negara di wilayah itu, khususnya lembaga legislatif. “Saya sudah klarifikasi ke Kejati, dan saya sampaikan semuanya dan apa adanya, bukti-bukti juga saya tunjukkan. Supaya jelas dan tidak berkembang menjadi prasangka”, jawabnya. Samsu menilai, langkah-langkah yang diambil Kejati sudah benar dan prosedural, sehingga rumor yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat bisa diluruskan. Selain itu Samsu juga mendukung Kejati melakukan pencegahan hingga penindakan terhadap siapapun penyelenggara negara di Provinsi Bengkulu yang terbukti menyelewengkan aset negara, baik di lingkungan Provinsi, maupun Kabupaten kota di Provinsi Bengkulu.