Pemerintah Bengkulu Menghadirkan Sistem Perencanaan Anggaran Hibah Terintegrasi

Surat Edaran Gubernur Bengkulu. (foto:dok/ist)

Forbengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 100.3.4/200/BPKD/2024 tentang Pengusulan dan Perencanaan Anggaran Belanja Hibah melalui Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja) dalam APBD Provinsi Bengkulu TA. 2025, telah membuka Penerimaan usulan Proposal Hibah untuk APBD TA. 2025.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perencanaan anggaran hibah yang akuntabel, transparan, terintegrasi, berkinerja dan tepat sasaran serta sesuai dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang, selain dilakukan secara tertulis, penyampaian dan proses pengusulan belanja hibah untuk APBD Tahun Anggaran 2025 juga dilakukan secara elektronik melalui Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja).

Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis Kinerja (Sipanggar Baja) merupakan sistem berbasis web Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah secara elektronik yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu, mulai dari tahapan perencanaan sampai ke tahapan penganggaran secara komprehensif, berbasiskan kinerja dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara keseluruhan terdapat 6 tahapan proses perencanaan anggaran hibah melalui Sipanggar baja, yaitu : pendaftaran hibah – Pengajuan proposal, Disposisi proposal – verifikasi SKPD – Tagging Sasaran dan Indikator Kinerja – verifikasi SKPD – Persetujuan Gubernur.

Keunggulan dari pelaksanaan Sipanggar Baja ini, yaitu telah menggambarkan penyederhanaan akses terhadap pengusulan dana hibah berbasis online.

Dengan pesatnya kemajuan teknologi, pemerintah daerah dan masyarakat dituntut untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian agar seluruh proses bisnis pada layanan publik dapat dilakukan melalui aplikasi e-Government.

Seluruh tahapan permohonan hingga penetapan pemberian hibah dapat diakses secara real time sehingga ini mengindikasikan adanya keterbukaan informasi publik yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Sistem ini juga melibat pemangku kepentingan dalam proses penganggaran hibah, sehingga pembagian tugas, fungsi dan tanggung jawab akan tergambar dengan jelas.

Penerapan Sipanggar Baja dapat pula diartikan sebagai wujud good government serta mewujudkan zona integritas (zona bebas korupsi) di tatanan pemerintahan, yang salah satunya adalah melalui terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai Misi ke-3 RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021 2026 yaitu Memperkuat kelembagaan pemerintahan, mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan professional serta transformasi pelayanan publik.

Sipanggar Baja ini juga merupakan wujud langkah preventif (pencegahan) tindak pidana korupsi penganggaran hibah yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu mewujudkan zona integritas guna menuju Provinsi Bengkulu sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Bagi Pemerintah Pusat/Intansi Vertikal, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan lembaga, rumah ibadah, yayasan dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia yang akan mengajukan proposal hibah, dapat mengakses https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/beranda dengan hanya melakukan 2 langkah proses yaitu:

1. Pendaftaran akun pengusul hibah
2. Pengusulan Proposal (setelah akun diverifikasi)

Surat Edaran Gubernur Bengkulu. (foto:dok/ist)

Pengusulan secara elektronik dilakukan mulai 26 Februari – 5 Mei 2024. Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu menjadi dasar dalam pengalokasian belanja hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun 2025 yang dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi urusan pemerintahan masing-masing SKPD.

Alokasi anggaran hibah yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi dasar pengalokasian anggaran hibah dalam KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD

Setelah tahapan perencanaan anggaran hibah telah selesai dilakukan melalui Sipanggar Baja, maka tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD dilakukan melalui SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;

Dalam menggunakan aplikasi ini, masyarakat akan tetap diberikan pedoman dan asistensi penggunaan.

Panduan penggunaan Sipanggar Baja dapat diunduh pada menu Peraturan pada halaman depan sistem Sipanggar Baja atau dengan mengunjungi tautan berikut https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/peraturan.

Selain itu, video pembelajaran pengusulan dapat dilihat pada channel Youtube Sipanggar Baja Provinsi Bengkulu pada tautan berikut https://www.youtube.com/@sipanggarbajaprovbengkulu. Hal-hal teknis lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan BPKD Provinsi Bengkulu Cq. Bidang Anggaran Jl. Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan Bengkulu 38225, dengan nomor Whatsapp 0821-8162-6016;

Mari kita manfaatkan Sipanggar Baja untuk proses pengusulan dan perencanaan anggaran hibah yang akuntabel, transparan dan berbasis kinerja. (mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *