
MUKOMUKO- Di tengah gencarnya seruan efisiensi anggaran negara, publik kembali dihadapkan pada sorotan tajam terhadap dugaan pengadaan barang mewah untuk pejabat DPRD Kabupaten Mukomuko. Nilainya tidak kecil: pengadaan ponsel premium sekelas iPhone 17 Pro Max disebut mencapai Rp140.460.000, sementara stik golf bahkan menyentuh angka Rp317 juta.
Angka-angka ini memantik pertanyaan mendasar: apakah pengadaan tersebut masih berada dalam koridor hukum, atau justru berpotensi melanggar?
Praktisi hukum dan politik, Adv. Riko Putra, S.Ip, SH, MH , menilai bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih.
“Secara normatif, pengadaan barang tidak otomatis melanggar hanya karena nilainya mahal. Namun yang menjadi titik krusial adalah relevansi kebutuhan dan prinsip efisiensi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pembelian harus didasarkan pada kebutuhan nyata yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi jabatan.
Ketika barang yang diadakan tidak memiliki urgensi yang jelas—terlebih dalam kondisi pemerintah sedang menekan pengeluaran—maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyimpangan administratif.
“Kalau kita bicara ponsel dengan harga ratusan juta, masih bisa diperdebatkan dari sisi kebutuhan teknologi, meskipun tetap harus diuji kewajarannya. Tapi jika sudah masuk ke pengadaan barang seperti stik golf dengan nilai fantastis, maka publik berhak mempertanyakan: apa relevansinya dengan tugas kedinasan?” tegas Riko.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa potensi pelanggaran tidak berhenti pada aspek administratif. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi mark-up harga, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan adanya aliran keuntungan pribadi, maka kasus tersebut dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Unsur kuncinya adalah kerugian negara dan niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Jika dua unsur ini terpenuhi, maka aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Dari perspektif politik, fenomena ini juga dinilai berbahaya. Di saat masyarakat diminta berhemat dan pemerintah menggencarkan efisiensi, pengadaan barang mewah justru dapat merusak kepercayaan publik.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika dan sensitivitas terhadap kondisi sosial,” katanya.
Riko menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam setiap penggunaan anggaran negara. Tanpa itu, kebijakan efisiensi hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
“Pada akhirnya, polemik ini bukan sekadar soal angka ratusan juta rupiah, melainkan tentang bagaimana negara menjaga integritas dalam mengelola uang rakyat. Publik kini menunggu, apakah kasus seperti ini akan berhenti pada perdebatan, atau berlanjut pada penegakan hukum yang tegas.” demikian Riko.(iie)





