
KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat adanya tersangka baru seiring meluasnya penyidikan ke sejumlah proyek lain di Provinsi Bengkulu. Pasalnya, ada dugaan pihak swasta yang sama menggunakan modus serupa Kabupaten Rejang Lebong, dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Sinyal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung pada Senin (10/8/2026) malam.
“Tentunya, penyidik leluasa untuk menetapkan pihak-pihak lain yang masih dalam konteks penyidikan. Tadi, ada satu penyidikan pihak swasta yang memberikan ke Bupati Rejang Lebong. Pihak swasta ini, ketika dilakukan penyidikan memberikan kepada siapa lagi yang sama? Ini kemungkinan ada pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Taufik.
Lebih jauh, ia menuturkan, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dengan melacak dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara Sprindik kedua mengarah pada dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Ia memberi kode sprindik Umum ini bisa melangkah penyidikan tahun anggaran sebelumnya ataupun tahun anggaran sedang berjalan. Sebagaimana fakta di lapangan.
“Ya dari tahun sebelumnya, mundur lima tahun ke belakang. Karena sebetulnya pemeriksaan-pemeriksaan sudah berjalan, artinya bukan rahasia lagi untuk dilihat surat perintah penyelidikan dan ada surat perintah penggeledahan juga. Itu mundur dari kegiatan tertangkap tangan ke belakang,” demikian Taufik.
Informasi lain, penggeledahan yang menjadi sorotan dilakukan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, selain sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Tak berhenti di sana, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta kediaman pihak swasta di Rejang Lebong.
Terbaru, KPK periksa pejabat Fungsional Bidang Cipta Karya, Hendra Okta dan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Agus Suhendra Wijaya.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana dalam pengembangan kasus suap tersebut.
KPK sendiri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih utuh. ***

