
BENGKULU, forbengkulu.com – Sidang lanjutan perkara dugaan arisan bodong yang melibatkan terdakwa Anggun Novitasari warga Jl Jayawijaya 4 kel Dusun Besar Kec Dingaran Pati Kota Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa [11/8/2026].

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang. Agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026 mendatang.

Pada sidang kali ini, hakim ketua juga menanyakan kepada pihak korban terkait kemungkinan pengajuan restitusi atas kerugian yang dialami akibat perkara tersebut.
Menanggapi hal itu, Nova Lestari melalui kuasa hukumnya, Rizki Dini Hasanah, menyatakan pihaknya akan mengajukan restitusi.
“Kami akan mengajukan permohonan restitusi kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam proses perkara ini,” ujar Rizki Dini Hasanah.
Dengan demikian, sidang pada 18 Agustus 2026 mendatang menjadi agenda penting. Selain pembacaan putusan, momentum tersebut juga akan dimanfaatkan pihak korban untuk mengajukan tuntutan restitusi atas kerugian yang dialaminya.
Kasus arisan bodong ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena korban mengalami kerugian yang cukup besar.

