
Dua ASN Pemkot Bengkulu dipanggil KPK untuk diperiksa terkait pengembangan perkara dugaan suap yang bermula dari OTT di Rejang Lebong. Penyidik sebelumnya menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KABARDARING.ID – Perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menyeret nama pejabat dan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, kembali bergulir.
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Senin (10/8/2026).
Keduanya yakni Pejabat Fungsional, Hendra Okta dan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Agus Suhendra Wijaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Kedua ASN itu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Jejak Perkara Bermula dari OTT Rejang Lebong
Pemeriksaan terhadap dua ASN Pemkot Bengkulu tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (9/3/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 13 orang. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai sekitar Rp756,8 juta.
Dari hasil penyidikan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta masing-masing Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Namun, perkara tersebut ternyata belum berhenti.
Dua Sprindik Baru, Kasus Mulai Melebar
Pada Senin (20/7/2026), KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) umum baru.
Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong.
Sementara Sprindik kedua mengarah pada dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Pengembangan inilah yang kemudian diikuti serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Bengkulu.
Uang Lebih dari Rp4 Miliar Disita
Salah satu penggeledahan yang menjadi sorotan dilakukan di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar, selain sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Tak berhenti di sana, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta kediaman pihak swasta di Rejang Lebong.
Kini, dua ASN dari Dinas PUPR Kota Bengkulu ikut diperiksa KPK.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami konstruksi perkara dan menelusuri dugaan aliran dana dalam pengembangan kasus suap tersebut.
KPK sendiri masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap rangkaian perkara secara lebih utuh. ***

