Blog  

Kejati Bengkulu Tanggapi LP Soal Dinkes Lebong

Lebong, Forbengkulu.com – Laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran sebesar Rp 102 Miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dipastikan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.,MH yang menegaskan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima institusinya tidak akan diabaikan.

Seluruh laporan akan melalui proses penelitian, telaah, serta verifikasi sebelum ditentukan bentuk tindak lanjutnya. Terutama terkait anggaran realisasi sebesar Rp 92.660.666.450 dari pagu 102.969.812.036.

Anggaran ini dikelola oleh Kadis Kesehatan berinisial R selama tiga bupati berbeda, atau sejak Mantan Bupati Rosjonsyah, eks Bupati Kopli Ansori, dan Bupati Azhari.

Menurut Fri Wisdom, langkah pertama yang dilakukan penyidik atau tim yang menangani laporan adalah mempelajari substansi pengaduan, termasuk menilai apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Yang pasti setiap laporan pengaduan yang diserahkan kepada kami akan kami tindak lanjuti dan kami pelajari terlebih dahulu. Kami akan melihat apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Setelah itu dilakukan telaah terhadap laporan tersebut,” ujar Fri Wisdom.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami makna “tindak lanjut” dalam penanganan sebuah laporan. Menurutnya, tindak lanjut tidak selalu berarti laporan tersebut langsung dinaikkan menjadi penyelidikan ataupun penyidikan.

Hasil telaah terhadap laporan dapat menghasilkan berbagai bentuk keputusan. Apabila ditemukan indikasi yang memenuhi ketentuan, laporan dapat diproses ke tahap berikutnya. Namun apabila dinilai lebih tepat ditangani oleh satuan kerja lain, laporan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri yang memiliki wilayah hukum terkait.

Selain itu, laporan juga dapat diteruskan kepada instansi lain yang memiliki kewenangan, seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), apabila substansi laporan lebih tepat ditangani melalui mekanisme pengawasan internal.

“Bisa saja tindak lanjutnya dinaikkan statusnya, bisa juga dialihkan ke Kejaksaan Negeri sesuai wilayah hukumnya, bisa pula diteruskan kepada instansi lain seperti APIP. Bahkan apabila setelah dilakukan kajian ternyata tidak memenuhi syarat atau unsur yang diperlukan, maka penanganannya dapat dihentikan. Semua itu merupakan bentuk tindak lanjut,” jelasnya.

Fri Wisdom menilai masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi bahwa setiap laporan yang diterima aparat penegak hukum otomatis akan berujung pada penetapan perkara. Padahal, menurutnya, seluruh laporan wajib diuji terlebih dahulu melalui proses kajian yang objektif.

“Masyarakat terkadang menganggap bahwa tindak lanjut berarti pasti naik menjadi perkara. Padahal belum tentu. Semua laporan harus dipelajari terlebih dahulu, ditelaah, baru kemudian ditentukan langkah yang tepat sesuai hasil kajian,” katanya.

Karena itu, Kejati Bengkulu meminta masyarakat untuk memberikan waktu kepada tim yang menangani laporan agar dapat bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Ia memastikan tidak ada laporan masyarakat yang diabaikan. Seluruh pengaduan yang masuk akan diproses sesuai prosedur, dan perkembangan penanganannya akan disampaikan kepada publik apabila telah memasuki tahap yang dapat diinformasikan.

“Kami pastikan seluruh laporan yang masuk akan kami pelajari dan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme. Hasil tindak lanjutnya nanti juga akan kami sampaikan kepada masyarakat. Untuk itu kami berharap masyarakat bersabar menunggu proses yang sedang berjalan,” tutup Fri Wisdom.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis Kesehatan Lebong, R belum berhasil dimintai keterangan. Namun, Laporan di Kejati Bengkulu tersebut memuat sedikitnya 30 poin faktayang bersumber dari dokumen pengelolaan keuangan daerah serta 30 poin dugaan yang meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap berbagai pos anggaran, aset, hingga hasil pemeriksaan yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.

Pelapor meminta Kejati Bengkulu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh siklus pengelolaan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024 guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyimpangan prosedur, maupun indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Sorotan pertama tertuju pada sisi pendapatan. Berdasarkan laporan keuangan Tahun Anggaran 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong menargetkan pendapatan sebesar Rp 13.057.600.000, namun realisasi yang berhasil diperoleh hanya Rp 5.815.040.636, atau sekitar 44,54 persen dari target.

Meskipun tingkat realisasi tergolong tinggi, masih terdapat selisih lebih dari Rp 10 miliarantara pagu dan realisasi yang menurut pelapor patut dievaluasi apakah berasal dari efisiensi anggaran, kegiatan yang tidak terlaksana, atau faktor lain yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Dalam struktur APBD tersebut juga terdapat Belanja Hibah sebesar Rp 250.000.000. Pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri penerima hibah, dasar hukum pemberian, mekanisme penyaluran hingga pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut agar seluruh proses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain belanja, laporan juga menyoroti pengelolaan persediaan. Hingga akhir Tahun Anggaran 2024, Dinas Kesehatan mencatat nilai persediaan sebesar Rp 4.089.636.960. Nilai tersebut terdiri atas berbagai barang habis pakai maupun barang penunjang pelayanan kesehatan yang dinilai perlu dilakukan pemeriksaan fisik guna memastikan kesesuaian antara pencatatan administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah realisasi Belanja Modal sebesar Rp 3.669.702.220 yang digunakan untuk penambahan aset pemerintah daerah. Dalam laporan tersebut juga tercatat adanya reklasifikasi atau pindah catat antar Kartu Inventaris Barang (KIB) senilai Rp 615.000.000.

Tidak hanya itu, terdapat penambahan aset yang berasal dari Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 433.224.771, serta penambahan aset dari Belanja Modal sebesar Rp 615.000.000.

Sebaliknya, terdapat pula pengurangan aset lain-lain berupa peralatan dan mesin dalam kondisi rusak berat senilai Rp 60.000.000. Pelapor meminta seluruh proses perubahan nilai aset tersebut diaudit guna memastikan seluruh prosedur pencatatan maupun penghapusan aset telah sesuai ketentuan.

Laporan tersebut juga menyoroti masih adanya kewajiban kepada pihak ketiga berupa utang Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp 2.856.054.000 hingga akhir Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga masih memiliki utang belanja sebesar Rp 2.864.181.049, yang juga tercatat sebagai tunda bayardengan nilai yang sama. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi karena berkaitan langsung dengan manajemen kas, perencanaan anggaran serta kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam laporan operasional, tercatat Beban Premi Asuransi sebesar Rp 8.427.550.600, serta Beban Hibah Uang kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 250.000.000.
Belanja Pegawai dianggarkan sebesar Rp 53.864.858.382dengan realisasi Rp 51.380.422.844.

Sementara Belanja Barang dan Jasa dianggarkan sebesar Rp 35.702.148.449, namun realisasinya mencapai Rp 28.018.635.386.

Untuk Belanja Modal, anggaran mencapai Rp 13.152.805.205dengan realisasi Rp 13.011.608.220.

Rinciannya meliputi Belanja Peralatan dan Mesin sebesar Rp 3.781.688.205 dengan realisasi Rp 3.669.702.220, Belanja Gedung dan Bangunan sebesar Rp 8.741.117.000 dengan realisasi Rp 8.726.906.000, serta Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp 630.000.000 dengan realisasi Rp 615.000.000.

Dalam laporan operasional juga tercatat Beban Barang dan Jasa sebesar Rp 30.301.305.051 serta Beban Perjalanan Dinas sebesar Rp 7.881.840.200 yang menjadi salah satu fokus perhatian pelapor untuk dilakukan audit lebih mendalam.

Temuan Pemeriksaan Jadi Fokus Pendalaman

Bagian yang paling banyak mendapat sorotan dalam laporan tersebut adalah sejumlah hasil pemeriksaan yang dinilai memiliki potensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila terbukti tidak sesuai ketentuan.

Di antaranya terdapat temuan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 24.552.815.
Kemudian ditemukan kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada 13 Puskesmas sebesar Rp 1.088.615.000.

Selain itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan pembangunan Puskesmas Semelako sebesar Rp 404.909.631 yang menurut pelapor perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis maupun hukum.

Laporan juga mengungkap adanya 18 kali transaksi penarikan tunai melalui mekanisme UP/GU/TU/LSdengan total nilai mencapai Rp 3.632.941.444 selama Tahun Anggaran 2024. Seluruh transaksi tersebut diminta untuk ditelusuri dasar penggunaannya, kelengkapan dokumen pertanggungjawaban, hingga kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan SK Bupati Nomor 1 Tahun 2024, besaran Uang Persediaan (UP) Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong ditetapkan sebesar Rp 589.588.000, yang menurut pelapor juga layak dievaluasi efektivitas penggunaannya.

Website Dinas Ikut Masuk Dalam Laporan
Menariknya, laporan juga menyinggung keberadaan aset tidak berwujud berupa Website Dinas Kesehatan Tahun 2019.

Website tersebut memiliki nilai perolehan Rp 23.750.000, dengan akumulasi amortisasi Rp 12.072.917, sehingga nilai buku per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 11.677.083. Pelapor meminta dilakukan evaluasi mengenai manfaat, fungsi serta efektivitas pemanfaatan aset digital tersebut.

Kejati Bengkulu masih berada pada tahap penelaahan awal terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait realisasi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong. Belum ada pernyataan resmi mengenai adanya peningkatan status penanganan perkara, sehingga proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *