Blog  

BREAKING! Kejutan di Kasus Rp147 Miliar Mega Mall Bengkulu, MA Bebaskan Mantan Wali Kota Ahmad Kanedi dan Mantan Pejabat BPN Chandra D Putra

Vonis 2,5 Tahun Berbalik! MA Bebaskan Ahmad Kanedi di Kasus Mega Mall Bengkulu Rp147 Miliar

BENGKULU, ForBengkulu.com – Kejutan besar terjadi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu senilai Rp147 miliar. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi membebaskan dua terdakwa sekaligus.

Kedua terdakwa yang dibebaskan adalah mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007–2012, Ahmad Kanedi, dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu, Chandra D Putra bin Abdullah Sani.

Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, putusan bebas tersebut dibacakan pada Selasa, 3 November 2026.

MA Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis Tipikor

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. MA pun membatalkan putusan Pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan putusan bebas.

Untuk perkara Ahmad Kanedi, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Wali Kota tersebut, sementara kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak.

Putusan ini membalikkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang sebelumnya pada 12 Maret 2026 menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan kepada Ahmad Kanedi.

Tak hanya Ahmad Kanedi, MA juga mengabulkan kasasi Chandra D Putra, mantan Kepala Seksi Hak Atas Tanah BPN Kota Bengkulu. Dalam putusannya, MA menyatakan Chandra tidak terbukti bersalah dan membebaskannya.

Diketahui, permohonan kasasi Chandra tercatat berasal dari perkara tingkat pertama Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl. Perkara diterima Kepaniteraan MA pada 17 Juni 2026, diregistrasi 3 September 2026, dan didistribusikan kepada majelis hakim pada 22 September 2026.

Majelis hakim MA yang mengadili perkara ini diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Sinintha Yuliasih Sibarani, S.H., M.H., dan Sigid Triyono, S.H., M.H.

Awal Perkara: Sita Lahan 15.662 Meter Persegi

Perjalanan kasus Mega Mall dan PTM Bengkulu bermula dari penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan aset milik Pemkot Bengkulu dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada 22 Mei 2025, Kejati Bengkulu menetapkan Ahmad Kanedi sebagai tersangka. Penyidik menduga ada persoalan dalam pengelolaan lahan milik pemda dan penerimaan PAD dari kerja sama pengelolaan kawasan Mega Mall dan PTM.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan bahkan sempat menyita tanah dan bangunan Mega Mall serta PTM dengan luas keseluruhan sekitar 15.662 meter persegi.

Di tingkat pertama, pengadilan menilai perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp147 miliar. Namun, Ahmad Kanedi tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti, karena berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti adanya aliran dana yang dinikmati dirinya. Putusan tingkat pertama itu juga diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari ketua majelis hakim.

Dua Terdakwa, Satu Perkara, Sama-Sama Bebas

Dengan putusan MA pada 3 November 2026, dua terdakwa dengan latar belakang berbeda — mantan kepala daerah dan mantan pejabat pertanahan — sama-sama memperoleh putusan bebas setelah menempuh kasasi.

Putusan ini menjadi babak baru dan menjadi perhatian publik Bengkulu, mengingat sejak awal perkara Mega Mall dan PTM menyangkut pengelolaan aset daerah strategis di pusat Kota Bengkulu dengan nilai kerugian negara yang ditaksir fantastis.

Hingga berita ini diturunkan, ForBengkulu.com masih berupaya mengonfirmasi tanggapan dari pihak Kejati Bengkulu terkait putusan bebas dari MA tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *