Blog  

Geger! Camat Ratu Agung Dilaporkan ke 3 Instansi Sekaligus — Diduga Maladministrasi, Intervensi Tanah SHM 00221, Kuasa Hukum Minta Perlindungan Hukum

SHM 00221 Diganggu? Pemilik Tanah Bersertifikat Laporkan Camat Ratu Agung ke Wali Kota, Ombudsman & Inspektorat

JUDUL PENDEK FYP:
Sertifikat Dikalahkan Spanduk? Kisah Tanah SHM 00221 di Ratu Agung yang Bikin Warga Bengkulu Geram

BENGKULU, ForBengkulu.com – Persoalan tanah bersertifikat di Kota Bengkulu kembali memanas. Melalui Kantor Hukum ADE JUSTITIA & REKAN, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00221 resmi melayangkan Pengaduan Terpadu kepada tiga instansi sekaligus atas dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan intervensi terhadap hak kepemilikan tanah.

Pengaduan dengan Nomor 8/AJ/LP/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 itu ditujukan kepada 1. Wali Kota Bengkulu, 2. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, dan 3. Inspektur Kota Bengkulu.

Kuasa hukum pengadu, Ade Putra Bayu, S.H. dan Rustam Effendi, S.H., bertindak untuk dan atas nama ANDIKA — pemegang SHM Nomor 00221 elektronik dengan NIB 07.04000019905.0 — dan YUSMANDELA.

Riwayat Tanah Jelas Sejak 1992, Bukan Tanah Tiba-Tiba

Dalam pengaduan tersebut diuraikan riwayat kepemilikan yang panjang dan terdokumentasi:

• 1992: SHM induk atas nama almarhum Japrimurad, dibeli Selamet Haryanto seluas ±1.800 m²
• 1993: Dialihkan kepada Haryati Lili, S.H. lewat jual beli di hadapan Notaris/PPAT Tedja Buana, diterbitkan SHM Nomor 00221 seluas 30 x 60 meter
• Setelah Haryati Lili meninggal: Terjadi peralihan hak berdasarkan pewarisan hingga SHM 00221 tercatat atas nama ANDIKA secara elektronik.

Artinya, kata kuasa hukum, kepemilikan ini bukan muncul tanpa riwayat, melainkan punya rangkaian dokumen pertanahan resmi.

Kesepakatan 28 Oktober Diingkari, Penyewa Tunggu Perintah Camat-Lurah

Pemicu pengaduan ini bermula dari kesepakatan tertulis tanggal 28 Oktober 2026 soal penyerahan penguasaan dan pembongkaran kios secara mandiri, yang ditegaskan lagi 1 November 2026 dengan batas pengosongan sampai 10 November 2026.

Namun setelah itu, pihak penyewa lewat pesan menyampaikan sikap tidak bersedia mengosongkan objek apabila belum ada perintah dari Camat dan Lurah.

Di lokasi kemudian terpasang spanduk yang menurut klien diduga berkaitan dengan klaim/intervensi pihak kecamatan/kelurahan terhadap objek tanah tersebut. Klien juga memperoleh informasi dugaan adanya SKT atau surat keterangan penguasaan tanah lain yang diduga beririsan dengan bidang tanah bersertifikat SHM 00221.

Camat juga diduga mempertanyakan proses peralihan hak berdasarkan pewarisan dengan alasan tidak melibatkan pihak kecamatan, serta menyampaikan dugaan adanya ketidakberesan terhadap sertifikat milik klien.

SHM Adalah Bukti Kuat, Tidak Bisa Dikalahkan Klaim Sepihak

Kuasa hukum menegaskan, berdasarkan Pasal 19 UUPA No.5/1960 dan Pasal 32 PP No.24/1997, sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Pasal 20 UUPA menyebut Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh.

“SHM Nomor 00221 atas nama ANDIKA tidak dapat begitu saja diabaikan atau dinyatakan tidak sah hanya berdasarkan klaim sepihak maupun surat keterangan yang belum diperiksa kebenaran dan dasar penerbitannya,” tulis pengaduan itu.

Pengaduan ini juga menyinggung Putusan MA RI No.1040 K/Pid/2024 sebagai Landmark Decision soal penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah di atas tanah bersertifikat, yang dalam perkara tersebut membahas kemungkinan tindak pidana pemalsuan surat. Namun kuasa hukum menegaskan tidak menyimpulkan setiap penerbitan SKT otomatis pidana — harus dibuktikan lewat pemeriksaan fakta, kewenangan, prosedur dan unsur kesengajaan.

Dugaan Maladministrasi yang Dilaporkan

Berdasarkan UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada beberapa keadaan yang diminta diperiksa:

  1. Dugaan intervensi Camat dan/atau Lurah terhadap hubungan hukum pemilik SHM dengan penyewa
  2. Dugaan pernyataan yang seolah mengesampingkan SHM 00221 tanpa pemeriksaan administrasi pertanahan menyeluruh
  3. Dugaan penerbitan/penggunaan SKT yang beririsan dengan tanah bersertifikat
  4. Dugaan penggunaan jabatan yang membuat penyewa tidak mau melaksanakan kesepakatan tertulis
  5. Dugaan tidak transparannya dasar administrasi dan kewenangan penerbitan dokumen klaim

Tuntutan ke 3 Instansi

Kepada Wali Kota Bengkulu: Diminta klarifikasi dan evaluasi Camat/Lurah, jamin netralitas aparatur, periksa dasar penerbitan SKT, dan lindungi klien dari intimidasi.

Kepada Ombudsman RI Bengkulu: Diminta verifikasi, periksa dugaan penyalahgunaan wewenang dan berikan rekomendasi serta tindak tegas apabila terbukti maladministrasi.

Kepada Inspektorat Kota Bengkulu: Diminta pemeriksaan khusus, periksa kewenangan, prosedur, dokumen, hingga dugaan pelanggaran disiplin, kode etik dan AUPB — dengan tindakan tegas, nyata dan terbuka.

“Fokus utama kami adalah meminta negara hadir agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan intervensi jabatan,” tegas Ade Putra Bayu, S.H.

Hingga berita ini diturunkan, ForBengkulu.com masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Camat Ratu Agung, Lurah terkait, serta Wali Kota Bengkulu untuk keberimbangan pemberitaan. Semua pihak yang disebutkan dalam pengaduan ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *