
BREAKING NEWS: Skandal Penyadapan Presiden Prabowo Terbongkar, 3 Jenderal Polri Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri
JAKARTA, ForBengkulu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri pada Selasa malam, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan 3 orang tersangka yang kini resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Ketiga tersangka tersebut berinisial:
• LSP – Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo
• ASN – Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta
• EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri
Modus Penyadapan Via LIMS Tanpa Prosedur Hukum
Menurut Kabareskrim, aksi penyadapan ilegal ini berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga sengaja memasukkan nomor-nomor target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri tanpa proses verifikasi administratif yang sah dan tanpa surat perintah penyelidikan maupun penyidikan.
Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, ormas, LSM, pengusaha, hingga media. Bahkan pada Oktober 2026, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada sistem komputer sebelum disita barang bukti berupa 11 unit HP, 1 iPad, dan 4 flashdisk.
Ketiga tersangka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bareskrim menegaskan, perkara ini merupakan tindakan oknum, bukan kebijakan institusi Polri, dan saat ini masih terus didalami motif serta peran masing-masing tersangka.

