Blog  

Miris! Satpol PP Bengkulu Tegur Eks Lokalisasi RT 8 Kedua Kalinya — 9 Perempuan Asal Jabar Terjebak Hutang Rp 5 Juta Sampai Rp 21 Juta, Tak Bisa Pulang Kampung

Teguran Ke-2 Dilayangkan! Kasatpol PP Sahat Situmorang Bongkar Fakta Pilu di Balik Eks Lokalisasi RT 8: Hutang Jadi Belenggu

BENGKULU, ForBengkulu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali turun ke lokasi eks lokalisasi di RT 8. Kali ini, teguran kedua dilayangkan langsung di bawah komando Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang.

Dalam penertiban dan pembinaan yang dilakukan pada 3 November 2025 itu, Satpol PP menemukan fakta yang jauh lebih pilu dari sekadar persoalan pelanggaran ketertiban.

Masih ada 9 orang perempuan yang bekerja di area eks lokalisasi tersebut. Seluruhnya diketahui berasal dari Jawa Barat — jauh dari kampung halaman.

Bukan Tak Mau Pulang, Tapi Terjebak Hutang

Saat didata dan dimintai keterangan oleh petugas, para perempuan itu mengaku tidak bisa pulang ke kampung halaman bukan karena tidak mau, melainkan karena masih terlilit hutang kepada pemilik usaha.

Besarannya pun tidak kecil. Berdasarkan pengakuan mereka kepada petugas:

Hutang berkisar mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 21 juta per orang.

Hutang itulah yang diduga menjadi belenggu, membuat mereka harus tetap bertahan bekerja di lokasi tersebut, meski lokasi itu sudah dinyatakan sebagai eks lokalisasi dan sudah berulang kali ditertibkan.

Satpol PP menegaskan, keterangan soal hutang ini masih merupakan pengakuan dari para perempuan tersebut di lapangan dan masih perlu pendalaman serta verifikasi lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk Dinas Sosial dan instansi perlindungan perempuan dan anak.

Teguran Ke-2: Peringatan Tegas, Bukan Sekadar Razia

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan teguran kedua ini bukan sekadar razia sesaat.

“Ini sudah teguran kedua. Kami datang untuk penertiban sekaligus pembinaan. Kami ingin lokasi eks lokalisasi ini benar-benar bersih dari aktivitas yang melanggar Perda, tapi kami juga tidak menutup mata terhadap kondisi kemanusiaan di dalamnya,” ujar Sahat dalam kegiatan tersebut.

Dalam teguran itu, Satpol PP menyampaikan peringatan tegas kepada pemilik usaha dan pihak pengelola agar segera menghentikan aktivitas di lokasi eks lokalisasi dan mematuhi aturan yang berlaku. Jika masih membandel, penindakan lanjutan sesuai Perda akan dilakukan.

PR Besar: Bukan Hanya Menutup Lokasi, Tapi Memulangkan Mereka

Temuan ini membuka persoalan yang lebih besar: penutupan lokalisasi tidak cukup hanya dengan teguran dan razia.

Selama persoalan hutang dan kerentanan ekonomi tidak diselesaikan, para perempuan ini akan terus berada dalam lingkaran yang sama — pulang terhalang hutang, bertahan karena terpaksa.

Karena itu, Satpol PP mendorong adanya penanganan terpadu lintas instansi: Satpol PP untuk penegakan Perda, Dinas Sosial untuk pendataan dan rehabilitasi, DP3A untuk perlindungan perempuan, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi eksploitasi, penjeratan hutang, atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kami tidak ingin mereka hanya ditertibkan lalu kembali lagi. Harus ada jalan keluar yang manusiawi agar mereka bisa pulang dengan aman dan bermartabat,” tambah Sahat.

Hingga berita ini diturunkan, ForBengkulu.com masih berupaya meminta keterangan lanjutan dari Satpol PP Kota Bengkulu dan Dinas Sosial terkait tindak lanjut pendataan 9 perempuan tersebut serta rencana pemulangan dan pendampingan. Identitas para perempuan sengaja tidak dipublikasikan demi perlindungan korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *