Blog  

Golkar Kota Bengkulu Tak Gentar! Kuasa Hukum Siapkan Jawaban Gugatan Ahli Waris & Optimis Menangkan Sengketa Lahan Kantor DPD

Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Memanas: Ahli Waris Klaim Dipinjamkan 1979, Golkar Kota Siap Buktikan di Pengadilan.

BENGKULU, ForBengkulu.com – Sengketa lahan Kantor DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu memasuki babak baru. Setelah sempat dipagar dan disomasi oleh pihak ahli waris pada Mei 2026 lalu, kini giliran Golkar Kota Bengkulu yang buka suara lewat kuasa hukumnya.

Dalam pernyataan yang terekam dalam video wawancara, Kuasa Hukum Golkar Kota, Zainal Abidin Tuayoy, S.Sy., M.H. & Ade Afriansyah, S.H., menegaskan:

“Kami akan siapkan Jawaban dari Penggugat & optimis Memenangkan Golkar Kota Bengkulu.”

Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa Golkar Kota tidak akan tinggal diam dan siap menghadapi gugatan ahli waris hingga ke meja hijau.

Duduk Perkara: Lahan 415 M2 di Jl. Beringin Raya No. 48

Objek yang disengketakan adalah lahan yang kini ditempati Kantor DPD Partai Golkar Kota Bengkulu di Jalan Beringin Raya No. 48, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Luasnya disebut 415 meter persegi.

Versi Ahli Waris: Dipinjamkan Lisan Tahun 1979, Bukan Dihibahkan

Berdasarkan penelusuran ForBengkulu.com dari pemberitaan sebelumnya, pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukum Dike Meyrisa, S.H., M.H. and Partners mengklaim lahan tersebut adalah milik Hj. Hawiyah binti H. Mustafa (Alm).

Klaim itu didasarkan pada:
• Tanah merupakan harta peninggalan almarhum H. Mustafa yang dikuasai keluarga sejak tahun 1954
• Didukung dokumen: Surat Kuasa Penguasaan Tahun 1954, Surat Keterangan Waris Tahun 1978, dan surat sporadik yang telah diregistrasi pejabat setempat

Versi ahli waris, pada tahun 1979, suami Hj. Hawiyah, almarhum H. Mahyudin Ahmad, disebut meminjamkan lahan tersebut secara lisan kepada almarhum H. A. Rahman Tarkus yang saat itu menjabat Ketua DPD II Golkar Kota Bengkulu. Lahan itu dipinjamkan untuk digunakan sebagai kantor partai karena saat itu Golkar disebut belum memiliki biaya untuk menyewa tempat.

Pihak ahli waris juga membantah klaim hibah. Kuasa hukum ahli waris menegaskan, hingga saat ini tidak ada dokumen hibah yang bisa dibuktikan secara hukum.

Dari Pemagaran Sampai Somasi 7 Hari

Sengketa ini mencuat ke publik setelah pihak ahli waris melakukan pemagaran terhadap area kantor partai tersebut pada Kamis sore, 7 Mei 2026 sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan atas tanah yang diklaim milik keluarga Hawiyah.

Sehari kemudian, 8 Mei 2026, somasi dilayangkan lewat Surat Nomor 087/SOM/DMP/V/2026.

Dalam somasi itu, Golkar Kota diminta berkoordinasi dalam waktu tujuh hari kalender untuk membahas mekanisme ganti rugi atau pembelian lahan sesuai harga pasar. Jika tidak berminat membeli atau menyewa, pihak kuasa hukum meminta dilakukan pengosongan dan pembongkaran mandiri bangunan kantor partai yang berdiri di atas lahan tersebut.

Jika tidak ada tanggapan, pihak ahli waris menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik gugatan perdata maupun laporan pidana ke pihak kepolisian.

Kuasa hukum ahli waris juga menilai penguasaan lahan tanpa kepastian hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Versi Golkar Kota: Siap Jawab, Optimis Menang

Kini, setelah gugatan dilayangkan, Golkar Kota melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin Tuayoy & Ade Afriansyah, menyatakan siap menyusun jawaban secara komprehensif.

Sikap optimis itu bukan tanpa alasan. Sebagai catatan, M. Ade Afriansyah, S.H. baru saja terpilih sebagai Presidium DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu periode 2026-2031 dalam Konferda di Balai Merah Putih, Bengkulu, Sabtu (31/10/2026).

Artinya, Golkar Kota kini didampingi oleh advokat yang aktif dalam organisasi advokat di Bengkulu dan memahami betul dinamika hukum pertanahan di daerah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *