
Jakarta – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu akan memasuki babak baru.
Pasalnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Mantan Penjabat Walikota Bengkulu Arief Gunadi, telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan keterlibatan dalam rangkaian perkara korupsi penerimaan PHL yang sebelumnya telah menjerat tiga orang terdakwa dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Laporan yang disampaikan Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) tersebut, meminta KPK menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Termasuk, dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain yang namanya disebut dalam keterangan para saksi maupun alat bukti di persidangan, namun hingga kini belum diproses secara hukum.
“Kami hari ini secara resmi melaporkan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan ke KPK sebagai tindak lanjut dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi di PDAM. Hakim dalam amar putusannya secara tegas mencantumkan agar seluruh pihak yang terlibat untuk dilakukan penyidikan” kata Presiden LEKRA, Deno Andeska Marlandone usai mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Perkara korupsi penerimaan PHL Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu bermula dari proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga Mei 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya 117 orang direkrut sebagai PHL. Berdasarkan hasil audit, praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 5,5 miliar serta menghasilkan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 9,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah Samsu Bahari, Kepala Bagian Umum Yanwar Pribadi, dan Kasubbag Penggantian Water Meter Eki Hermanto. Ketiganya kemudian diadili di Pengadilan Negeri Bengkulu dan telah dinyatakan bersalah.
Namun, dalam fakta persidangan muncul nama Helmi Hasan selaku mantan Wali Kota Bengkulu yang kini menjabat Gubernur Bengkulu, dan Arif Gunadi selaku mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, serta Advokat Ana Tasia Pase. Berdasarkan keterangan saksi Wahyu mantan sopir dan Dicki mantan ajudan, Helmi Hasan disebut ikut menerima uang hasil gratifikasi penerimaan PHL Tirta Hidayah.
“Uang yang diterima Helmi Hasan sudah dikembalikan ke PHL melalui Ana Tasia Pase. Artinya peristiwa pidana terhadap Helmi Hasan selaku mantan wali kota sudah terjadi. Namun, luput dari jeratan hukum. Demikian pula yang dilakukan Arif Gunadi mereka semua menerima uang tapi tidak jadi tersangka. Seharusnya Tersangka dalam kasus ini bukan tiga orang tapi,” kata Deno.
Deno meminta KPK mengambil alih penanganan perkara sekaligus melakukan supervisi kasus PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Ia menilai permintaan tersebut didasarkan pada adanya fakta persidangan yang mengindikasikan dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun nama-namanya telah disebut dalam keterangan saksi, alat bukti, serta termuat dalam pertimbangan hukum tiga putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu.
“Laporan ke KPK ini untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara independen, profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun yang memiliki keterkaitan. Jangan tebang pilih, siapa yang terlibat seharusnya jadi tersangka” tutup Deno.





