Polri  

‎Hampir Setahun Buron, Jatanras Polda Bengkulu Tangkap Terduga Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Disabilitas

Bengkulu, Forbengkulu.com — Hampir setahun menjadi buronan, satu dari tiga terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi penyandang disabilitas di Kota Bengkulu akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.


‎Terduga pelaku berinisial AL, warga Kabupaten Kepahiang, diamankan Tim Unit Respons Cepat (URC) Jatanras Polda Bengkulu bersama Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu di sebuah rumah di wilayah Bungo. Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Kota Bengkulu pada Oktober 2025.


‎Kasus tersebut menjadi perhatian karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas. Setelah kejadian, ketiga terduga pelaku diduga melarikan diri sehingga proses pencarian dilakukan oleh kepolisian.


‎Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Asep Mauludin, S.I.K., M.H., menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dijemput oleh para terduga pelaku dan dibawa ke sebuah rumah kos milik salah seorang terduga pelaku berinisial RZ.


‎Setibanya di lokasi, korban disebut diarahkan masuk ke dalam kamar. Di tempat tersebut, korban kemudian diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian oleh AL, RZ, dan ER.


‎“Korban dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke kos salah seorang terduga pelaku berinisial RZ. Setibanya di kos, korban disuruh masuk dan kemudian ditarik ke kamar oleh AL,” ujar Asep Mauludin, di Mapolda Bengkulu, Kamis (27/8/2026)


‎Menurut Asep, setelah AL melakukan kekerasan seksual terhadap korban, RZ kemudian masuk ke kamar dan melakukan perbuatan serupa. Selanjutnya, ER juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebelum korban diantar kembali ke rumah.


‎Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak serius. Dalam perkembangan kasus ini, korban kini telah melahirkan.


‎Asep mengatakan, kasus tersebut sempat diupayakan penyelesaiannya melalui musyawarah antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku. Musyawarah tersebut turut dimediasi oleh pemerintah desa.


‎Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Kasus itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Setelah laporan dibuat, para terduga pelaku diduga melarikan diri.


‎Hampir setahun melakukan pencarian, tim kepolisian akhirnya menemukan keberadaan AL di wilayah Bungo, Jambi. Saat ini, AL telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan dua terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.


‎Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Bengkulu, Gusti Minarti, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.


‎Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu juga turut memberikan pendampingan terhadap korban dalam penanganan kasus tersebut.


‎Gusti mengatakan, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu alasan Pemerintah Provinsi Bengkulu mendukung penguatan kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di lingkungan Polda Bengkulu.


‎”Pemprov Bengkulu mendukung pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) di jajaran Polda Bengkulu,” ujarnya.


‎Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap perempuan serta anak yang menjadi korban kekerasan.


‎Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan penyandang disabilitas, serta perlunya penanganan hukum yang cepat dan berpihak pada pemulihan korban.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *