
Bengkulu, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan sosialisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang perseroan perorangan. Kegiatan ini mengusung tema “Mendorong Legalitas dan Kemandirian UMKM melalui Perseroan Perorangan: Strategi Peningkatan Ekonomi Global di Provinsi Bengkulu”, yang dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat.
Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu, Sasmita SH, MH , melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie ST, M.Si, menyampaikan bahwa perseroan perorangan memiliki banyak keunggulan. “Biaya pendaftaran hanya sebesar Rp50.000, tanpa ketentuan modal dasar minimal, serta memberikan pemisahan aset pribadi dan aset usaha,” ujarnya.
Machyudhie menekankan bahwa dengan status badan hukum, para pelaku UMKM akan memiliki posisi yang lebih kuat, termasuk untuk mengikuti berbagai program pengadaan pemerintah. “Sayangnya, masih sedikit UMKM yang memiliki legalitas. Karena itu, saya ingin menyampaikan pesan kuat: daftarkan usaha Anda. Pastikan nama usaha sesuai dan jangan ragu mengambil keputusan besar demi kemajuan bisnis,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd. Ia menyatakan pihaknya sangat mendukung program ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat fondasi hukum pelaku usaha di daerah.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar, M.Si, juga menyambut baik kegiatan ini dan berharap UMKM sektor pariwisata turut serta memanfaatkan peluang legalitas usaha melalui perseroan perorangan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak UMKM di Bengkulu untuk memiliki badan hukum yang sah dan berdaya saing di pasar nasional maupun global. (Iwan)