Forbengkulu.com – Ketua RT di Kota Bengkulu, sebagai perpanjangan tangan pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, memiliki tanggung jawab untuk mendistribusikan kopelan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) – PBB.
Tugas ini tidak hanya sebagai kewajiban semata, namun juga memberikan insentif dari Pemkot Bengkulu sebagai apresiasi.
Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menjelaskan pentingnya peran ketua RT dalam mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha sebagai wajib pajak untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Arif mengungkapkan hal ini dalam acara Musrenbang di Kelurahan Kandang Mas pada Rabu (17/1).
Dalam sambutannya, Arif menghimbau wajib pajak untuk memahami bahwa PBB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat berpengaruh dalam pembangunan Kota Bengkulu.
Target PBB tahun 2023 baru tercapai 60 persen atau sekitar Rp 12 miliar, menunjukkan adanya potensi yang belum dioptimalkan dan keterlambatan pembayaran PBB.
Arif menegaskan bahwa penagihan PBB tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemkot melalui bapenda, sehingga dibutuhkan keterlibatan ketua RT untuk membantu distribusi kopelan SPPT.
Arif menyampaikan bahwa target PAD Pemkot Bengkulu sektor PBB tahun 2024 naik dua kali lipat menjadi Rp 46 miliar, dan ini merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama untuk mendukung pembangunan dan program-program Pemkot Bengkulu. (fb)