Dishub dan Sat Lantas Polresta Bengkulu Tilang Parkir Liar Demi Tertib Lalu Lintas

Dishub dan Sat Lantas Polresta Bengkulu Tilang Parkir Liar Demi Tertib Lalu Lintas. (foto:dok)

Forbengkulu.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Bengkulu melakukan penertiban terhadap parkir liar di beberapa lokasi, seperti depan Rumah Sakit Harapan dan Doa serta depan Bencoolen Indah Mall (BIM).

Penertiban dilakukan karena masih banyak pengendara yang melanggar rambu-rambu larangan parkir.

Kadishub Hendri Kurniawan menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan sebelumnya agar para pengguna jalan mematuhi aturan parkir.

Meskipun telah dipasang rambu larangan parkir, masih ada pengendara yang tidak mematuhi imbauan tersebut.

“Penertiban parkir liar ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalulintas di Kota Bengkulu,” kata Hendri.

Penindakan tegas dilakukan dengan memberikan tilang kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Tujuan utama dari penertiban ini adalah menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam lalu lintas di Kota Bengkulu.

Hendri menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan di lokasi lain yang dianggap melanggar aturan parkir.

Pihaknya akan memberikan surat peringatan terlebih dahulu, namun jika tidak diindahkan, penindakan tegas akan dilakukan.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah,” tambahnya.

Penertiban ini juga dilakukan untuk mencegah munculnya juru parkir liar dan memastikan masyarakat memarkir kendaraannya pada tempat yang sudah ditentukan.

Hendri menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan menghindari kemacetan. (mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *