Forbengkulu.com – Kepolisian Resor Lebong, melalui Kapolres AKBP Awilzan dan Wakapolres Kompol Muliyadi, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Yoga Tama, mengungkap kasus penanaman ganja di kebun warga. Informasi ini diungkapkan dalam press release di Mapolres Lebong.
Pada Kamis (18/1), petugas mendapat informasi mengenai penanaman ganja di salah satu kebun warga Desa Ujung Tanjung III, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 1 batang tanaman ganja pada kebun karet milik seorang pria berinisial WI (41) yang merupakan warga setempat.
Wakapolres menjelaskan bahwa WI kini terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Januari 2024 sore, dengan menyita satu batang ganja sebagai barang bukti yang disaksikan oleh warga setempat.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subsider pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Wakapolres.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk mengungkap dan menindak tegas tindak kejahatan narkotika.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah tersebut. (fb)