Rakor Penguatan Peran serta Fungsi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat

Bengkulu, Forbengkulu.com – Staf Ahli Gubernur Bengkulu Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah, M. Ikhwan, meminta peserta Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Peran dan Fungsi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat agar dapat mewujudkan Pembangunan Nasional dan Daerah melalui optimalisasi potensi Sumber Daya Alam.

“Untuk mewujudkan pembangunan baik nasional maupun daerah, potensi sumber daya alam harus dikelola secara optimal. Di sinilah peran perangkat Gubernur dituntut sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan nasional melalui potensi Sumber Daya Alam,” kata M. Ikhwan.

Rakor Penguatan Peran dan Fungsi Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat ini digelar di Hotel Wilo Bengkulu dan diikuti oleh beberapa instansi pada Kamis (18/7).

Secara aturan, perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah pusat terdiri atas sekretariat dan lima unit kerja perangkat daerah yang membidangi pemerintahan, keuangan daerah, perencanaan, pengawasan, hukum, dan organisasi.

Selain itu, Rakor ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintah di daerah agar tercipta hubungan yang berkolaborasi dalam pembangunan.

“Hubungan gubernur dengan walikota dan bupati bersifat hierarkis di mana gubernur dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemudian peran gubernur sebagai kepala daerah dapat memperkuat orientasi wilayah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *