BENGKULU RU – PT. Riau Agrindo Agung (RAA) melaporkan akun media sosial (Medsos) dan sejumlah media mainstrem, ke Polda Bengkulu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah hukum perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupataten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara itu, lantaran baik akun medsos dan media mainstrem tersebut disinyalir telah menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Legal PT. RAA, Ismi Beby Lestari Harahap mengatakan, informasi yang disebar lewat akun medsos dan pemberitaan di media mainstream, hanya dilakukan secara sepihak.

“Tanpa adanya konfirmasi, sebagaimana mekanisme yang ada. Padahal informai atau pemberitaan itu, bagi kami sangat menyesatkan,” sesal Ismi usai memberikan keterangan di Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin 8 September 2025.
Menurut Ismi, adapun informasi yang menyesatkan itu seperti perusahaannya dianggap tidak memiliki legalitas. Kemudian dituding beroperasi secara ilegal dalam kurun waktu 17 tahun, termasuk tudingan tidak membayar pajak.
“Sementara faktanya perusahaan kami ini mengantongi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Makanya kami menilai informasi yang disebarluaskan tersebut sangat menyesatkan,” kata Ismi.
Dampaknya, lanjut Ismi, merugikan perusahaan, baik dari sisi nama ataupun citra dimata publik. Sementara keberadaan perusahaannya, murni untuk ivestasi.
“Dampak lainnya, juga menimbulkan keresahan bagi karyawan perusahaan. Bahkan para karyawan khawatir perusahaan ditutup dan sebagainya. Padahal karyawan kami ini mau bekerja secara aman dan nyaman,” ujar Ismi.
Sehingga, sambung Ismi, akhirnya juga berpengaruh pada produktivitas operasional perusahaan di lapangan. Walaupun saat ini perusahaan masih beroperasi, namun akibat informasi menyesatkan itu menjadi terganggu.
“Sekarang ini produktivitas perkebunan perusahaan kami menurun. Kami ini mau investasi, tapi malah terkesan tidak di dukung,” beber Ismi.
Ismi menambahkan, intinya setiap aktivitas perusahaan dilakukan sesuai dengan regulasi. Bahkan guna memastikan hal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dan meminta advice dari pemerintah daerah.
“Untuk pihak yang kami laporkan, beberapa oknum berikuti akud medsos seperti Facebook dan TikTok, serta tiga media mainstream,” tambah Ismi.
Lebih lanjut Ismi menyampaikan, dengan langkah hukum yang dilakukan ini, pihaknya berharap memberikan dampak positif terhadap aktivitas perusahaan ke depan.
“Sementara untuk detail yang dilaporkan, kami berkoordinasi terlebih dahulu. Karena bagaimanapun juga beberapa persiapa harus dilakukan, supaya langkah ini tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” jelas Ismi.
Sebelumnya, Ismi juga menerangkan, total luasan areal lahan perkebunan milik PT. RAA ini 2.652 Hektar (Ha), yang tersebar di dua kabupaten di Provinsi Bengkulu. Di Kabupaten Bengkulu Utara sekitar 147 Ha, dan sisanya berada di Bengkulu Tengah.
“Lahan perusahaan kami yang sudah mengantongi berbagai perizinan merupakan take over, dan saat ini Hak Guna Usaha (HGU) tengah berproses di Kementerian ATR/BPN,” demikian Ismi. (tux)